Poin Penting Juknis 2025:

  • Wajib menggunakan ARKAS versi terbaru untuk perencanaan dan pelaporan.
  • Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening sekolah dalam 2 tahap.
  • Prioritas dana untuk asesmen nasional dan perbaikan sarana pembelajaran.

Bagi Kepala Sekolah dan Bendahara, memahami Juknis BOS terbaru adalah hal krusial untuk menghindari temuan audit di kemudian hari. Tahun ini, pemerintah semakin memperketat integrasi data pokok pendidikan (Dapodik) sebagai basis pencairan dana.

Perubahan Utama Mekanisme Penyaluran

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, skema penyaluran tahun 2025 lebih fokus pada kinerja pelaporan tahap sebelumnya. Sekolah yang terlambat melaporkan realisasi penggunaan dana tahap 1 di aplikasi, akan mengalami penundaan pencairan tahap 2 secara otomatis oleh sistem.

Komponen Pembiayaan yang Diizinkan

Fleksibilitas tetap diberikan, namun harus mengacu pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Berikut prioritas penggunaan dana:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB): Termasuk pembuatan brosur dan administrasi pendaftaran.
  2. Pengembangan Perpustakaan: Pembelian buku teks utama dan buku bacaan non-teks untuk literasi.
  3. Kegiatan Pembelajaran & Ekstrakurikuler: Pembiayaan alat peraga, lomba siswa, dan kegiatan penguatan karakter.
  4. Administrasi Sekolah: Pembelian ATK dan langganan daya/jasa (listrik/internet).
Kegiatan Belajar Mengajar
Dana BOS mendukung sarana pembelajaran siswa yang berkualitas.

Larangan Keras Penggunaan Dana

Juknis 2025 secara tegas melarang penggunaan dana BOS untuk:

  • Disimpan dengan maksud dibungakan (deposito).
  • Dipinjamkan kepada pihak lain.
  • Membeli pakaian seragam bagi guru atau siswa untuk kepentingan pribadi (kecuali bagi siswa miskin).
  • Membangun gedung/ruangan baru (rehabilitasi sedang/berat).

Integrasi SIPLah & ARKAS

Belanja barang dan jasa kini wajib melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah). Transaksi non-tunai (cashless) didorong untuk meminimalisir kebocoran anggaran. Pastikan akun Bendahara sudah terverifikasi dan aktif melakukan pembelanjaan melalui mitra marketplace resmi pemerintah.

FAQ Seputar Dana BOS

1. Kapan batas akhir pelaporan BOS Tahap 1?

Batas akhir pelaporan biasanya jatuh pada tanggal 31 Juli tahun berjalan. Keterlambatan dapat berdampak pada pemotongan dana tahap berikutnya.

2. Apakah dana BOS boleh untuk gaji honorer?

Boleh, maksimal 50% dari total dana BOS, dengan syarat guru tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, dan belum mendapat tunjangan profesi.